Revisi UU Advokat Dorong Terciptanya Sistem Hukum Terintegrasi

11-09-2012 / KOMISI III

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek (F-PD) mengatakan, DPR akan memperjuangkan revisi UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat dengan menempatkan posisi advokat lebih terhormat.  “Cara memandang kita terhadap UU Advokat harus clear juga. Jangan sampai kita memandang advokat itu adalah sesuatu yang kotor karena dia berada di tempat dimana seseorang posisinya sebagai tersangka/terdakwa. Sementara jaksa itu adalah bersih karena dia menuntut mewakili negara di dalam penegakan hukum, ini tidak boleh begitu juga,” ujarnya kepada parlementaria, di Gedung DPR, Selasa, (11/9).

Menurut Pasek, banyak juga oknum jaksa yang tidak benar dan banyak juga advokat yang tidak benar, kedua pilar baik jaksa dan advokat diperlukan dalam menciptakan integrated justice system. Karena pengadilan itu seimbang, bandulnya itu berada di tengah-tengah,” paparnya.

Menurutnya, cara berpikirnya seorang advokat memang oleh UU ditakdirkan harus berdiri diposisi tersangka/terdakwa dan terpidana yang mungkin minta Peninjauan Kembali (PK). “Jadi posisi dia itu ada disitu oleh undang-undang,” kata Gede Pasek.

Sementara, lanjutnya, jaksa penuntut umum memang diposisikan sebagai orang yang mendakwa, kalau menyangkakan itu polisi, dan hakim posisi untuk memvonis. “Ini ‘kan masalah position integrated justice system-nya seperti itu,” jelasnya. Jadi jangan sampai orang yang berada di tempat tersangka/terdakwa ini disamakan, itu tidak boleh, Undang-Undang Advokatnya tidak memperbolehkan hal itu.

Pasek mencontohkan, banyak orang tidak korupsi namun didakwa korupsi, jadi siapa yang membela dirinya. Selain itu, banyak orang yang tidak terlibat narkoba karena dia terjebak kemudian disidangkan,“Advokatlah yang tugasnya membela,” ujarnya.

Karena itulah, lanjutnya, advokat itu memang memiliki posisi jabatan yang terhormat. “Yang jahat adalah advokat kalau jadi makelar kasus. Artinya ketika dia membela kasus korupsi dia memberitahu kepada koruptor begini lho caranya melarikan uang, begini lho caranya supaya uangnya tidak diambil oleh negara. Itu advokat yang salah,” tuturnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...